Struktur organsasi


 Kepala Desa
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
a.   Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.  Mengajukan rancangan peraturan desa
c.  Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.  Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.  Membina kehidupan masyarakat desa
f.   Membina perekonomian desa
g.  Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h.  Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i.   Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sementara itu, kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain :
a.     Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik  Indonesia
b.     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c.     Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
d.     Melaksanakan kehidupan demokrasi
e.     Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
f.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
g.     Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
h.     Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i.      Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
j.      Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
k.     Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
l.      Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
m.   Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
n.     Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
o.    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Larangan Kepala Desa diatur pada pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
a.  Menjadi pengurus partai politik
b.  Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
c.  Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
d.  Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
e.  Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
f.   Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
g.  Menyalahgunakan wewenang
h. Melanggar sumpah/janji jabatan.

   Sekretaris Desa
Tugas Sekretaris Desa :
a.     Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
b.     Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina Kepala Urusan
c.     Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala Desa
d.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Fungsi Sekretaris Desa :
a.     Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan Pelaporan
b.     Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa;
c.     Pelaksanaan pelayanaan kepada masyarakat
d.     Penyiapan program kerja dan pelaporannya
Keterangan :
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa antara lain mengerjakan buku-buku :
a.    Buku Data Peraturan desa;
b.    Buku Keputusan Kepala Desa;
c.    Buku Inventaris Desa; Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Administrasi Pemerintahan desa.
    
Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun :
Membantu Kepala desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan,   Pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan :
a.    Menjalankan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
b.    Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan , pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya;
c.   Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
   
Kaur (Kepala Urusan) Pemerintahan
Membantu Kepala desiia menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan yang meliputi:
a.    Menyusun program dan rencana kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum.
b.    Mencatat dan mengadministrasikan data kependudukan dan catatan sipil.
c.    Mengumpulkan dan menyusun data bidang pertanahan.
d.    Mengumpulkan dan menyusun data monografi desa.
e.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya antara lain mengerjakan buku-buku :
a.    Buku Data tanah milik desa/tanah kas desa;
b.    Buku tanah di desa;
c.    Buku Monografi Desa;
d.    Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan desa.

Kaur (Kepala Urusan) Pembangunan
 Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan yang meliputi :
a.    Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintahan desa.
b.    Mengumpulkan dan menyusun data laporan penyelenggaraan pembangunan.
c.    Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
d.    Menginventarisasikan dan melaporkan kegiatan pembangunan oleh masyarakat (swadaya masyarakat).
e.    Mencatat dan menatausahakan rencana pembangunan dan pelaksanaanya yang dilakukan oleh pemerintahan desa membina kader kader pembangunan desa;
f.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.
g.    Fungsi Kaur Pembangunan:
h.    Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam  rangka penyelengharaan pembangunan desa
i.     Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan
j.     Penyusunan data dan bahan laporan pelaksanaan Pembangunan
Keterangan:
Pengisian / pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggungjawabnya antara lain mengerjakan buku-buku :
a.    Buku rencana Pembangunan.
b.    Buku Kegiatan Pembangunan.
c.     Buku Inventaris Proyek.
d.     Buku Kader Pembangunan.
e.     Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Pembangunan desa.
     
Kaur (Kepala Urusan) Kesejahteraan Rakyat
Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi:
a.    Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintahan desa dalam rangka menyelenggarakan urusan kesejahteraan rakyat.
b.    Mengumpulkan dan menyusun data laporan urusan kesejahteraan rakyat.
c.    Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam urusan kesejahteraan rakyat.
d.    Menginventarisasikan dan melaporkan kegiatan urusan kesejahteraan rakyat.
e.    Mengerjakan buku-buku bidang kesejahteran rakyat.
f.     Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya.
g.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.

Fungsi Kaur Kesra:
a.    Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
b.    Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
c.    Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya antara lain mengerjakn buku-buku :
a.    Buku data pengurus dan anggota lembaga kemasyarakan.
b.    Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan rakyat.

Kaur (Kepala Urusan) Umum
Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi:
a.    Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor desa
b.    Melakukan urusan surat menyurat
c.    Melakukan inventarisasai dan pengelolaan inventarisasi
d.    Melakukan urusan pemeliharaan sarana kantor desa
e.    Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di desa
f.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Umum:
a.    Menyusun program dan rencana pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi : Ketatausahaan, perangkat desa, perlengkapan dan rumah tangga desa
b.    Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum
c.    Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan umum
d.    Pelaporan , monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum
Keterangan:
Administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya antara lain
mengerjakn buku-buku :
a. Buku data aparat Pemerintahan desa.
b. Buku agenda.
c. Buku Expedisi.
d. Buku Register.
e. Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan
    bidang Urusan Umum.

Kaur (Kepala Urusan) Keamanan
Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi:
a.    Menyusun program dan rencana kegiatan Linmas/ hansip Desa
b.    Melaksanakan Kegiatan Ketentraman dan ketertiban desa
c.    Melaksanakan kegiatan Pemantauan evaluasi dan pelaporan setiap kali terjadi kejadian perkara
d.    Melaksanakan kegiatan Pemantauan evaluasi dan pelaporan setiap kali terjadi kejadian bencana alam
e.    Melaksanakan kegiatan kelembagaan yang menangani masalah Ketentraman dan ketertiban di desa (FKPM)
f.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Keamanan:
a.    Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka pelayanan  kepada penyelenggaraan urusan pemerintah umum
b.    Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan keamanan
c.    Penyusunan data dan laporn penyelenggaraan urusan keamanan
d.    Pelaporan ,monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan keamanan
Keterangan:

Mengerjakan buku-buku administrasi desa tertentu atas kebijakan Kepala desa yang berkaitan dengan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Maps

Popular Posts

Recent Posts


Unordered List

Text Widget