Struktur organsasi
Kepala Desa
Sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk
tugas dan wewenang Kepala Desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan peraturan desa
c. Menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat desa
f. Membina perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif
h. Mewakili desanya di dalam dan di
luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
i.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sementara itu, kewajiban Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa
yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra
kerja pemerintahan desa
g. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan
desa yang baik
i. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan
desa
k. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
m. Membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di
desa
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana
diuraikan di atas, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Larangan Kepala Desa diatur pada
pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara
lain:
a. Menjadi pengurus partai politik
b. Merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
c. Merangkap jabatan sebagai anggota
DPRD
d. Terlibat dalam kampanye pemilihan
umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
e. Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain
f. Melakukan kolusi, korupsi dan
nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
g. Menyalahgunakan wewenang
h.
Melanggar sumpah/janji jabatan.
Sekretaris Desa
Tugas Sekretaris Desa :
a. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan
b. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina
Kepala Urusan
c. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala
Desa
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa
Fungsi Sekretaris Desa :
a. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan
dan Pelaporan
b. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang
dilakukan oleh perangkat Desa;
c. Pelaksanaan pelayanaan kepada masyarakat
d. Penyiapan program kerja dan pelaporannya
Keterangan :
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang
menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa antara lain mengerjakan buku-buku :
a. Buku Data Peraturan desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Inventaris Desa; Model lain
atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Administrasi
Pemerintahan desa.
Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun :
Membantu Kepala desa dalam
menyelenggarakan Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan :
a. Menjalankan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
b. Membantu Kepala Desa dalam kegiatan
penyuluhan , pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya;
c. Melaksanakan keputusan dan
kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa
Kaur
(Kepala Urusan) Pemerintahan
Membantu Kepala desiia menyusun
rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas bidang pemerintahan yang meliputi:
a. Menyusun program dan rencana
kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan umum.
b. Mencatat dan mengadministrasikan
data kependudukan dan catatan sipil.
c. Mengumpulkan dan menyusun data
bidang pertanahan.
d. Mengumpulkan dan menyusun data
monografi desa.
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas
pokoknya.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang
menjadi tanggung jawabnya antara lain mengerjakan buku-buku :
a. Buku Data tanah milik desa/tanah kas
desa;
b. Buku tanah di desa;
c. Buku Monografi Desa;
d. Model lain atas kebijakan Kepala
Desa yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan desa.
Kaur
(Kepala Urusan) Pembangunan
Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang
pembangunan yang meliputi :
a. Menyusun program dan rencana
kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintahan desa.
b. Mengumpulkan dan menyusun data laporan
penyelenggaraan pembangunan.
c. Menggerakkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan desa.
d. Menginventarisasikan dan melaporkan
kegiatan pembangunan oleh masyarakat (swadaya masyarakat).
e. Mencatat dan menatausahakan rencana
pembangunan dan pelaksanaanya yang dilakukan oleh pemerintahan desa membina
kader kader pembangunan desa;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas
pokoknya.
g. Fungsi Kaur Pembangunan:
h. Menyusun program dan kebijakan
pemerintah desa dalam rangka
penyelengharaan pembangunan desa
i. Menyusun program dan rencana
kegiatan pembangunan
j. Penyusunan data dan bahan laporan
pelaksanaan Pembangunan
Keterangan:
Pengisian / pengerjaan buku-buku administrasi desa yang
menjadi tanggungjawabnya antara lain mengerjakan buku-buku :
a. Buku rencana Pembangunan.
b. Buku Kegiatan Pembangunan.
c. Buku Inventaris Proyek.
d. Buku Kader Pembangunan.
e. Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang
berkaitan dengan bidang Pembangunan desa.
Kaur
(Kepala Urusan) Kesejahteraan Rakyat
Membantu Kepala desa menyusun
rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi:
a. Menyusun program dan rencana
kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintahan desa dalam rangka
menyelenggarakan urusan kesejahteraan rakyat.
b. Mengumpulkan dan menyusun data
laporan urusan kesejahteraan rakyat.
c. Menggerakkan partisipasi masyarakat
dalam urusan kesejahteraan rakyat.
d. Menginventarisasikan dan melaporkan
kegiatan urusan kesejahteraan rakyat.
e. Mengerjakan buku-buku bidang
kesejahteran rakyat.
f. Memberikan pelayanan kepada
masyarakat dibidang tugasnya.
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas
pokoknya.
Fungsi Kaur Kesra:
a. Menyusun program dan kebijakan
pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
b. Pengumpulan dan penyusunan data
potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
c. Pelaporan dan evaluasi
penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan buku-buku
administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya antara lain mengerjakn
buku-buku :
a. Buku data pengurus dan anggota
lembaga kemasyarakan.
b. Model lain atas kebijakan Kepala
Desa yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan rakyat.
Kaur
(Kepala Urusan) Umum
Membantu Kepala desa menyusun
rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi:
a. Melakukan kegiatan penatausahaan arsip
kantor desa
b. Melakukan urusan surat menyurat
c. Melakukan inventarisasai dan
pengelolaan inventarisasi
d. Melakukan urusan pemeliharaan sarana
kantor desa
e. Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan
upacara resmi di desa
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala
Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Umum:
a. Menyusun program dan rencana
pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi :
Ketatausahaan, perangkat desa, perlengkapan dan rumah tangga desa
b. Penyusunan program dan rencana
kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan
umum
c. Penyusunan data dan laporan
penyelenggaraan umum
d. Pelaporan , monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan urusan umum
Keterangan:
Administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya antara lain
mengerjakn buku-buku :
a. Buku data aparat Pemerintahan
desa.
b. Buku agenda.
c. Buku Expedisi.
d. Buku Register.
e. Model lain atas kebijakan Kepala
Desa yang berkaitan dengan
bidang Urusan Umum.
Kaur (Kepala Urusan) Keamanan
Membantu Kepala desa menyusun
rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan
pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi:
a. Menyusun program dan rencana
kegiatan Linmas/ hansip Desa
b. Melaksanakan Kegiatan Ketentraman
dan ketertiban desa
c. Melaksanakan kegiatan Pemantauan
evaluasi dan pelaporan setiap kali terjadi kejadian perkara
d. Melaksanakan kegiatan Pemantauan
evaluasi dan pelaporan setiap kali terjadi kejadian bencana alam
e. Melaksanakan kegiatan kelembagaan
yang menangani masalah Ketentraman dan ketertiban di desa (FKPM)
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas
pokoknya
Fungsi Kaur Keamanan:
a. Menyusun program dan kebijakan
pemerintah desa dalam rangka pelayanan
kepada penyelenggaraan urusan pemerintah umum
b. Penyusunan program dan rencana
kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan
keamanan
c. Penyusunan data dan laporn
penyelenggaraan urusan keamanan
d. Pelaporan ,monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan urusan keamanan
Keterangan:
Mengerjakan buku-buku administrasi desa tertentu atas
kebijakan Kepala desa yang berkaitan dengan bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat.

0 komentar:
Posting Komentar